Silahkan bagi yang ingin memasang iklan hubungi emaile pemilik di rohmanudedi@yahoo.com

Kumpulan Makalah Sejarah

Friday 19 February 2016

TRADISI PERNIKAHAN ADAT JAWA DI RIMBO ILIR



MAKALAH SEJARAH
TRADISI PERNIKAHAN ADAT JAWA DI RIMBO ILIR















Disusun oleh :
1.    Devi Indayani
2.    Pegi Widiya Pangastika
3.    Pringgolakseno Pangestu
4.    Siska Setiowati
5.    Umi Kholifatun Ul Kharimah




SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 7
KECAMATAN RIMBO ILIR
KABUPATEN TEBO
2016
KATA PENGANTAR

Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena kami dapat menyelesaikan Makalah Sejarah ini dengan lancar, itu semua merupakan kehendak dan atas izin Allah SWT.
Motivasi dan tujuan Makalah ini akan tercapai bila kami dapat menerima tegur, sapa dan saran yang bersifat Kontruktif dari bapak pengajar.
Sebagai akhir kata, kami harapkan semoga makalah ini bermanfaat untuk semuanya. Kami mohon maaf jika isi dari makalah ini jauh dari sempurna.
Akhirnya semoga Allah SWT melimpahkan taufiq dan hidayahnya kepada kita semua, serta semoga memudahkan kita semua dari segala kesulitan-kesulitannya. Amin



Rimbo Ilir, 22 Januari 2016

PENYUSUN








Daftar Isi

Kata Pengantar                                .................................................................................... 2
Daftar isi                                          .................................................................................... 3
BAB I Pendahuluan                        .................................................................................... 4
A.    Latar Belakang              .................................................................................... 4
B.     Rumusan masalah          .................................................................................... 4
C.     Metode Penelitian          .................................................................................... 5
D.    Tujuan                            .................................................................................... 5
E.     Manfaat                         .................................................................................... 6
BAB II Pembahasan                        ....................................................................................  7
A.  Golongan yang melaksanakan pesta pernikahan ..............................................  7
B.  Tujuan melaksanakan pesta pernikahan ............................................................  7
C.  Perbedaan upacara pernikahan adat Jawa asli dengan yang sekarang ………. 12
D.  Tata Cara Pernikahan Adat Jawa...................................................................... 15
BAB III Penutup                             .................................................................................... 23
A.  Kesimpulan                    .................................................................................... 23
B.  Saran                              .................................................................................... 23
Daftar Pustaka                                 ....................................................................................  24
Lampiran                                          ....................................................................................  








Bab I
PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang
Di Indonesia banyak beragam suku bangsa, budaya, adat istiadat, dan agama. Masing-masing dari itu memiliki banyak perbedaan yang sangat menonjol, seperti banyaknya suku di Indonesia. Salah satu suku mayoritas di Indonesia adalah suku Jawa, suku Jawa memiliki kebudayaan dan tradisi yang sangat kental, salah satunya dalam tata cara pernikahan.
Pernikahan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan. Pernikahan juga merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Pernikahan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya pernikahan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Tergantung budaya setempat bentuk pernikahan mempunyai tata cara yang  berbeda-beda.[1]
Masa pernikhana merupakan salah satu perkembangan daur hidup yang sangat mengesankan dan merupakan masa yang sangat penting untuk di peringati karena bertemunya dua insane yang berbeda jenis, kepribadian, sifat, dan watak untuk di persatukan. Maka berkembanglah tata upacara pernikahan adat Jawa.  Namun, dalam perkembangannya dimasyarakat, tata upacara pernikahan yang bersumber pada keraton telah mengalami perubahan (variasi) menyesuaikan dengan masyarakat setempat. [2]
Di dalam makalah ini kami akan membahas tentang golongan yang dapat melaksanakan upacara pernikahan, tujuan melakasanakn pesta pernikahan, dan perbedaan upacara pernikahan adat jawa asli dan yang sekarang.

B.            Rumusan masalah
1.      Apakah pesta pernikahan hanya dapat dilaksanakan oleh golongan tertentu?
2.      Apakah tujuan melaksanakan pesta pernikahan itu sama?
3.      Apakah perbedaan upacara pernikahan adat Jawa asli dengan yang sekarang?
4.      Bagaimana tata cara pernikahan menurut adat jawa asli?
C.            Metode Penelitian
·  Heuristik
Tahap mencari dan mengumpulkan sumber-sumber yang relevan dengan topic atau judul penelitian. Menurut sifatnya, ada 2 macam sumber, yaitu sumber primer dan sekunder. Sumber primer adalah sumber yang berasal dari pelaku atau saksi peristiwa sejarah. Sedangkan sumber sekunder adalah yang bukan merupakan sumber primer.[3] 
·  Kritik sumber
Kritik sumber dilakukan untuk nmencari kebenaran suatu sumber sejarah. Terdapat 2 jenis kritik sejarah, yaitu kritik internal (uji kredibilitas) dan kritik ekstren.[4]
·  Menganalisis dan interpretasi data
   Merupakan suatu kegiatan yang menggabungkan hasil analisis dengan pernyataan, kriteria, atau standar tertentu untuk menemukan makna dari data yang dikumpulkan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian yang sedang di perbaiki.
·  Historiografi
   Ilmu yang mempelajari praktik sejarah hal ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk mempelajari metodologi perkembangan sejarah dan perkembangan sejarah sebagai suatu disiplin akademik.

D.           Tujuan
·  Keilmuan
-   Untuk memberikan penjelasan tentang  apakah golongan tertentu saja yang dapat melaksanakan pesta pernikahan
-   Untuk memberikan penjelasan tentang tujuan melaksanakan pesta pernikahan
-   Untuk memberikan penjelasan perbedaan upacara pernikahan adat Jawa asli dengan yang sekarang
-   Untuk memberitahu bagaimana cara pernikahan menurut adat jawa asli


·  Akademisi
-   Tujuan untuk penulis agar mengetahui tata cara pembuatan makalah yang baik dan benar
-   Tujuan untuk pembaca agar membantu peserta didik dalam mengetahui tata cara upacara adat Jawa asli
E.       Manfaat
·  Untuk Penulis
-   Mengetahui tata cara penulisan makalah yang baik dan benar
-   Mengerti cara membuat catatan kaki (foot note)
-   Mengetahui susunan membuat daftar pustaka
·  Untuk Pembaca
-   Agar pembaca dapat mengetahui tata cara upacara pernikahan adat Jawa asli
-   Agar pembaca tahu bagaimana pembuatan makalah yang benar
-   Menambah wawasan pembaca

















BAB II
PEMBAHASAN

A.          Golongan orang yang dapat melaksanakan pernikahan adat Jawa
          Menurut sumber wawancara :
“Tidak hanya orang tertentu, orang-orang biasa juga biasa melakukan atau melaksanakannya”.[5]
B.          Tujuan melaksanakan pesta pernikahan

1.    Melaksanakan tuntunan para Rasul

Menikah adalah ajaran para Nabi dan Rasul. Hal ini menunjukkan, pernikahan bukan semata-mata urusan kemanusiaan semata, namun ada sisi Ketuhanan yang sangat kuat. Oleh karena itulah menikah dicontohkan oleh para Rasul dan menjadi bagian dari ajaran mereka, untuk dicontoh oleh umat manusia.
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar Ra’du: 38).
Ayat di atas menjelaskan bahwa para Rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Rasulullah Saw bersabda, “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

2.             Menguatkan Ibadah

Menikah adalah bagian utuh dari ibadah, bahkan disebut sebagai separuh agama. Tidak main-main, menikah bukan sekadar proposal pribadi untuk “kepatutan” dan “kepantasan” hidup bermasyarakat. Bahkan menikah menjadi sarana menggenapi sisi keagamaan seseorang, agar semakin kuat ibadahnya.
Nabi Saw bersabda, “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

3.             Menjaga kebersihan dan kebaikan diri

Semua manusia memiliki insting dan kecenderungan kepada pasangan jenisnya yang menuntut disalurkan secara benar. Apabila tidak disalurkan secara benar, yang muncul adalah penyimpangan dan kehinaan. Banyaknya pergaulan bebas, fenomena aborsi di kalangan mahasiswa dan pelajar, kehamilan di luar pernikahan, perselingkuhan, dan lain sebagainya, menjadi bukti bahwa kecenderungan syahwat ini sangat alami sifatnya. Untuk itu harus disalurkan secara benar dan bermartabat, dengan pernikahan.
Rasulullah Saw bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya” (Hadits Shahih Riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, dan Baihaqi).
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang dijaga oleh Allah dari dua keburukan maka ia akan masuk surga: sesuatu di antara dua bibir (lisan) dan sesuatu di antara dua kaki (kemaluan)” (HR. Tirmidzi dan Al Hakim. Albani mentashihkan dalam As Sahihah).

4.             Mendapatkan ketenangan jiwa

Perasaan tenang, tenteram, nyaman atau disebut sebagai sakinah, muncul setelah menikah. Tuhan memberikan perasaan tersebut kepada laki-laki dan perempuan yang melaksanakan pernikahan dengan proses yang baik dan benar. Sekadar penyaluran hasrat biologis tanpa menikah, tidak akan bisa memberikan perasaan ketenangan dalam jiwa manusia.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar Rum: 21).

5.         Mendapatkan keturunan

Tujuan mulia dari pernikahan adalah mendapatkan keturunan. Semua orang memiliki kecenderungan dan perasaan senang dengan anak. Bahkan Nabi menuntutkan agar menikahi perempuan yang penuh kasih sayang serta bisa melahirkan banyak keturunan. Dengan memiliki anak keturunan, akan memberikan jalan bagi kelanjutan generasi kemanusiaan di muka bumi. Jenis kemanusiaan akan terjaga dan tidak punah, yang akan melaksanakan misi kemanusiaan dalam kehidupan.
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik” (QS. An-Nahl: 72).

6.             Investasi akhirat

Anak adalah investasi akhirat, bukan semata-mata kesenangan dunia. Dengan memiliki anak yang shalih dan shalihah, akan memberikan kesempatan kepada kedua orang tua untuk mendapatkan surga di akhirat kelak.
Rasulullah Saw bersabda, “Di hari kiamat nanti orang-orang disuruh masuk ke dalam surga, namun mereka berkata: wahai Tuhan kami, kami akan masuk setelah ayah dan ibu kami masuk lebih dahulu. Kemudian ayah dan ibu mereka datang. Maka Allah berfirman: Kenapa mereka masih belum masuk ke dalam surga, masuklah kamu semua ke dalam surga. Mereka menjawab: wahai Tuhan kami, bagaimana nasib ayah dan ibu kami? Kemudian Allah menjawab: masuklah kamu dan orang tuamu ke dalam surga” (HR. Imam Ahmad dalam musnadnya).

7.             Menyalurkan fitrah

Di antara fitrah manusia adalah berpasangan, bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan untuk menjadi pasangan agar saling melengkapi, saling mengisi, dan saling berbagi. Kesendirian merupakan persoalan yang membuat ketidakseimbangan dalam kehidupan. Semua orang ingin berbagi, ingin mendapatkan kasih sayang dan menyalurkan kasih sayang kepada pasangannya.
Manusia juga memiliki fitrah kebapakan serta keibuan. Laki-laki perlu menyalurkan fitrah kebapakan, perempuan perlu menyalurkan fitrah keibuan dengan jalan yang benar, yaitu menikah dan memiliki keturunan. Menikah adalah jalan yang terhormat dan tepat untuk menyalurkan berbagai fitrah kemanusiaan tersebut.

8.             Membentuk peradaban

Menikah menyebabkan munculnya keteraturan hidup dalam masyarakat. Muncullah keluarga sebagai basis pendidikan dan penanaman nilai-nilai kebaikan. Lahirlah keluarga-keluarga sebagai pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan menikah, terbentuklah tatanan kehidupan kemasyarakatan yang ideal. Semua orang akan terikat dengan keluarga, dan akan kembali kepada keluarga.
Perhatikanlah munculnya anak-anak jalanan yang tidak memiliki keluarga atau terbuang dari keluarga. Mereka menggantungkan kehidupan di tengah kerasnya kehidupan jalanan. Padahal harusnya mereka dibina dan dididik di tengah kelembutan serta kehangatan keluarga. Mereka mungkin saja korban dari kehancuran keluarga, dan tidak bisa dibayangkan peradaban yang akan diciptakan dari kehidupan jalanan ini.
Peradaban yang kuat akan lahir dari keluarga yang kuat. Maka menikahlah untuk membentuk keluarga yang kuat. Dengan demikian kita sudah berkontribusi menciptakan lahirnya peradaban yang kuat serta bermartabat.[6]
·                TUJUAN FISIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.      Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2.      Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3.      Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
·                TUJUAN PSIKOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.      Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2.      Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3.      Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4.      Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.
           TUJUAN SOSIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
           TUJUAN DA’WAH
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
Tujuan pernikahan ditinjau dari :

Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1.Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
2.Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4.Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum). [7]





C.    Perbedaan pernikahan adat Jawa dengan yang sekarang
                   Adat Jawa
·         Menikah atas pilihan orang tua
·         Mengunjungi orang hendak maksud bercakap-cakap yang dilakukan muda-mudi (ngapel).
·         Makan harus bersama keluarga
·         Setiap laki-laki memiliki dua nama, ketika masih kecil (belum menikah) dan ketika sudah menikah.
·         Kebanyakan wanita zaman dahulu bekerja keras, bukan pria.
·         Menikah dengan orang yang satu suku tetapi beda marga.
·         Bercerai merupakan sesuatu yang hina bagi wanita. Karena itu adalah aib yang tak boleh diketahui orang lain. Jika bercerai wanita dianggap tidak bisa mengurus dan melayani suaminya dengan baik. Wanita pada zaman itu sangat merasa malu jika bercerai. Bagi mereka itu bukan hal yang biasa.
Adat zaman sekarang
·         Menikah atas pilihan sendiri
·         Tradisi tersebut masih dilakukan muda-mudi zaman sekarang, tetapi tidak popular lagi hanya dilakukan di beberapa desa saja.
·         Makan tanpa orang tua
·         Laki-laki zaman sekarang hanya memiliki satu nama baik sebelum maupun sesudah menikah.
·         Kebanyakan pria yang bekerja keras , wanita jarang.
·         Sekarang orang tidak boleh menikah satu suku walupun beda marga.
·         Zaman sekarang cerai merupakan hal yang biasa dan popular terutama di kalangan artis. Itu juga bukan aib bagi keluarga.[8]
Sebelum acara resepsi
·      Zaman dahulu
-          Dahulu sebelum resepsi harus dipingit, dipingit biasanya dilakukan seminggu sebelum pernikahan, dan dilaksanakan dengan sepenuh jiwa raga. Maksudnya, calon mempelai itu tidak bpleh saling berhubungan dan hanya boleh bertemu pas hari H.
·      Zaman sekarang
-          Meskipun sudah dipingit, pada kenyataannya kedua mempelai saling ngobrol via sms, chat atau bahkan video call.
Pada saat resepsi
·      Zaman dahulu
-          Bertempat digedung, di ball room hotel, di halam masjid, atau bahkan di rumah, pernikahan zaman dahulu berlangsung dengan sangat formal. Pengantin dan orang tua berada di atas panggung sendiri, terus acara berjalan dengan tanpa ada kesempatan mempelai bergabung bersama tamu dan ngobrol-ngobrol tamunya juga semuanya berpakaina formal.


·         Zaman sekarang
-          Tempat pernikahan bias dimana saja, bias garden party, bias di kolam renang, dan dimana saja. Pengantinnya tidak diam saja di panggung seperti manekin. Bias jalan-jalan sambil gabung ngobrol sama orang-orang yang menyempatkan datang, bahkan selfie-selfie atau foto bareng di foto booth
Sesudah acara resepsi
·         Zaman dahulu
-          Hidup selayaknya kehidupan normal
·         Zaman sekarang
-          Meng upload foto dari awal acara sampai acara selesai pakai hastag yang sudah di persiapkan, bales-balesan komentar selamat di sosmed, update status tentang betapa kehidupannya berubah dan bahkan ada acara after party.[9]
Menurut sumber wawancara, inilah perbedaan pernikahan zaman dahulu dengan zaman sekarang :
-          Untuk merayakan pesta pernikahan ada yang dapat untung ada yang siap rugi. Rata-rata orang di rimbo ilir ini mencari keuntungan tetapi tergantung orang nya juga, orang desa cari untung tetapi orang kota siap rugi.
-          Zaman dulu, menurut saya umur 16 tahun harus sudah menikah, tetapi kalau zaman sekarang tidak.
-          Tata cara pernikahan zaman dulu itu berbeda dengan sekarang karena kalau orang yang mampu itu mewah bias dibilang mereka siap rugi, tetapi jika orang yang kurang mampu tata cara pernikahannya sangat sederhana dan menguntungkan si pelaksana pesta pernikahan.
-          Tata cara pernikahan pada zaman dahulu memakai siraman, upacara panggeh, timbang bobot dan kacar kucur, dahar klimah dan titik pitik, midodareni dan sungkeman. Itu semua di lakukan oleh orang yang mampu atau para bangsawan dan orang-orang keraton.
-          Tata cara pernikahan zaman sekarang sudah jarang yang melakukan hal tersebut tetapi tergantung orang nya juga. (mbah suharni ) [10]

-          Tidak, hanya pestanya saja yang berbeda kalau orang kaya ya pestanya meriah dan mewah ya kalau orang gak punya hanya sederhana pestanya.
-          Kalau soal tradisi di rimbo ilir ini setiap orang yang hadir di pesta pernikahan mereka membawa “GAWAN”, karena bagi orang jawa  sudah tradisi umum, sudah adat nya di adakan seperti itu.
-          Zaman dahulu tradisi “GAWAN” itu tidak ada, kalau zaman sekarang harus bawa gawan karena ada rasa malu jika datang kepesta tidak membawa “GAWAN”, jadi bagi orang yang di undang kepesta itu memiliki beban kalau dulu itu lebih menyenangkan kalau sekarang kan tidak, sekarang malah menyusahkan.
-          Zaman dahulu pesta pernikahan sangat sederhana bagi orang yang tidak mampu, kalau bagi orang yang mampu seperti bangsawan, orang-orang keraton pestanya ya mewah dan meriah.
-          Zaman sekarang  golongan siapa saja pun bias melaksanakan pesta pernikahan, kalau orang dulu sebenarnya cuman menyenangkan anaknya saja, zaman sekarang ada yang cari untung dan siap rugi.
-          Tata cara dahulu , bagi orang mampu di temukan lalu ijab kabul saja. Zaman dahulu memakai midodareni tetapi hanya di pakai oleh orang yang mampu (hanya orang keraton) tetapi, klau orang biasa hanya ijab kabul saja. [11]

D.    Tata cara pernikahan adat jawa asli
·   Notoni
Kegiatan keluarga bersilahturahmi untuk saling melihat anak yang akan di jodohkan.
·  Lamaran






Dilaksanakan  lamaran terlebih dahulu orang tua pihak pria mengadakan lamaran (pinangan) kepada orang tua pihak putri (besan). Upaya penyampaian permintaan untuk memperistri seorang putri.




·  Asok tukon





Secara harafia asok berarti memberi, tukon berarti membeli. Namun, secara kultular, asok tukon berarti pemberian sejumlah uang dari pihak keluarga calon pengantin pria kepada keluarga calon pengantin wanita sebagai pengganti tanggung jawab orang tua yang telah mendidik dan membesarkan calon pengantin wanita.
·  Paningset






Paningset berarti tali yang kuat (singset). Paningset adalah usaha dari orang tua pihak pria untuk mengikat wanita yang akan di jadikan menantu.





·  Srah-srahan






Pada hakikatnya (zaman dahulu), srah-srahan adalah upacara penyerahan barang dari pihak calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita dan orang tuanya sebagai hadiah atau bebana menjelang upacara panggih. Srah-srahan merupakan acara yang tidak baku, tetapi hanya sebagai upaya nepa palupi atau melestarikan adat budaya yang telah berjalan dan di pandang baik. Srah-srahan hanya merupakan acara tambahan dalam acara mantu.

·   Majang




                                                                                            [16]
                                              [17]

Bearti menghias rumah pemangku hajat. Tempat yang di pajang antara lain: depan rumah dengan dipasang tratak dan kamar pengantin yang disebut pasreng penganten.
·  Tarub






Dilingkungan kraton Yogyakarta diartikan sebagai suatu atap sementara dihalaman rumah yang dihias dengan janur melengkung pada tiangnya dan bagian tepi tarub untuk perayaan pengantin.
·  Sengkeran
Disebut juga dengan dipingit, sengkrengan adalah pengamanan sementara bagi calon pengantin putra dan putri sampai upacara panggih selesai.
·  Siraman
[19]                                                         [20]
Upacara mandi kembang calon pengantin wanita dan pria sehari sebelum upacara panggih.


·  Ngerik
Menghilangkan bulu-bulu halus yang tumbuh disekitar dahi agar tampak bersih dan wajahnya menjadi bercahaya.
·  Janggolan







Kehadiran calon pengantin peria ke kediaman pihak puteri (calon pengantin wanita). Janggolan di lakukan pada waktu malam sehari sebelum upacara pernikahan atau panggih.
·  Tantingan
Dilakukan untuk mendapatkan  kepastian trakhir tentang  kesediaan calon  pengantin wanita untuk dinikahi.
· Midodareni






Adalah upacara untuk mengharap berkah Tuhan YME agar memberikan keselamatan kepada pemangku hajat pada perhelatan hari berikutnya. Secara khusus, pemangku hajat mengharapkan turunnya wahyu kecantikan bagi calon pengantin wanita sehingga kecantikannya di ibaratkan bidadari.

·  Majemukan





                                                              [22]
Selametan (rasulan) di dalam midodareni. Dilaksanakan pada tengah malam dan diikuti para tamu yang hadir dalam tirakatan.
·  Ijab






Merupakan inti utama dalam rangkaian perhelatan pernikahan, ijab merupakan tata cara agama sedangkan rangkaian acara yang lain merupakan tradisi budaya jawa.

·  Panggih
                                                      




                                               [24]                                                   [25]






                                                                [26]



Upacara panggih di sebut juga upacara dhuaup atau temu yaitu upacara tradisi pertemuan antara pengantin pria dan wanita. Upacara panggih merupakan upacara puncak bagi tradisi perkawinan jawa dan penuh kehormatan.
·  Pawiwahan





                                                                [27]
Pesta perkawinan yang di laksanakan sesaat setelah upacara panggih (bertemunya pengantin).


·  Pahargyan
Acara syukuran atas terlaksana nya upacara pernikahan/resepsi.
·  Boyong pengantin
Dilaksanakan pada hari ke 5 setelah pengantin tinggal di kediaman orang tua pengantin wanita.
·  Langkahan






Upacara langkahan dilaksanakan apabila calon pengantin wanita mendahului menikah dari kakak perempuan/laki-laki.
·  Bubak kawah





                                                                    [29]
Bubak berarti mbukak/membuka. Kawah adalah air yang keluar sebelum kelahiran bayi. Jadi bukak kawah adalah membuka jalan mantu atau mantu yang pertama.
·  Tumplak punjen
Artinya semua anak yang di pundi(menjadi tanggung jawab orang tua) telah di mantukan (di tumpak).[30]
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
        Mengambil dari berbagai sumber terutama melalui internet dan buku serta wawancara kepada dua narasumber.
Bahan dari makalah ini banyak terdapat di internet, lalu dapat menggunakan metode wawancara, karena mayoritas masyarakat Rimbo Ilir kebanyakan orang Jawa, sehingga makalah ini dapat cepat di selesaikan.

B.      saran
          Jika sudah waktunya menikah, maka segerakanlah. Lakukan pernikahan karena ingin beribadah kepada Allah SWT. melaksanakan pernikahan tidak harus dengan adat Jawa, tetapi dilakukan sesuai aturan dalam islam karena tata cara pesta pernikahan adat Jawa hanya sebuah tradisi.












Daftar Pustaka
Dakwatuna(2013). Tujuan-tujuan mulia menikah dan berjeluarga. From, http://www.dakwatuna.com/2013/11/09/41935/tujuan-tujuan-mulia-menikah-dan-berkeluarga/#ixzz3yRzYFAYe, Jum’at 22 January 2016
Mybiglifestory94(2012). Perbedaan Tradisi masyarakat zaman dulu dan sekarang. From, https://mybiglifestory94.wordpress.com/2012/08/11/perbedaan-tradisi-masyarakat-zaman-dulu-dan-sekarang/, 23 January 2016
Pelajara sekolah(2014). Pengertian heuristik verivikasi. From, Blog-pelajaransekolah.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-heuristik-verifikasi, Sabtu 30 January 2016
Pringgawidagda, Suwarna.2006. Tata Upacara dan Wicara. Yogyakarta: Kanisius.
Rezkirasyak(2012). Makalah Pendidikan Agama Islam. From, http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html, 8 February 2016




[2] Drs. Suwarna Pringgawidagda, M.pd, Tata Upacara Dan Wicara (Yogyakarta : Kanisius, 2006), hlm 17. (Rabu, 20 January 2015) 15.20 WIB
[3] Blog-pelajaransekolah.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-heuristik-verifikasi.html (Sabtu, 30 January 2016) 08.00 WIB
[4] Pensa-sb.info/kritik-sumber-verifikasi-dalam-sejarah/ (Sabtu, 30 January 2016) 
[5] Wawancara dengan Mbah Tukimi, 22 January 2016
[9] Http//www.pernikahanjawa.com (Sabtu, 23 January 2016) 07.45 WIB
[10] Wawancara dengan mbah Suharni, tanggal 22 January 2016 di kediaman mbah Suharni
[11]  Wawancara dengan mbah Tukimi, tanggal 22 January 2016 di kediaman Umi Kholifatun Ul K.
[30] Drs. Suwarna Pringgawidagda, M.pd, Tata Upacara Dan Wicara (Yogyakarta : Kanisius, 2006), hlm 17.

No comments:

Post a Comment