MAKALAH SEJARAH
TRADISI PERNIKAHAN ADAT
JAWA DI RIMBO ILIR
Disusun
oleh :
1.
Devi
Indayani
2.
Pegi
Widiya Pangastika
3.
Pringgolakseno
Pangestu
4.
Siska
Setiowati
5.
Umi
Kholifatun Ul Kharimah
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 7
KECAMATAN
RIMBO ILIR
KABUPATEN
TEBO
2016
KATA PENGANTAR
Dengan nama Allah yang maha pengasih
lagi maha penyayang. Kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena
kami dapat menyelesaikan Makalah Sejarah ini dengan lancar, itu semua merupakan
kehendak dan atas izin Allah SWT.
Motivasi dan tujuan Makalah ini akan
tercapai bila kami dapat menerima tegur, sapa dan saran yang bersifat
Kontruktif dari bapak pengajar.
Sebagai akhir kata, kami harapkan semoga
makalah ini bermanfaat untuk semuanya. Kami mohon maaf jika isi dari makalah
ini jauh dari sempurna.
Akhirnya semoga Allah SWT melimpahkan
taufiq dan hidayahnya kepada kita semua, serta semoga memudahkan kita semua
dari segala kesulitan-kesulitannya. Amin
Rimbo Ilir, 22 Januari 2016
PENYUSUN
Daftar Isi
Kata Pengantar ....................................................................................
2
Daftar isi ....................................................................................
3
BAB
I Pendahuluan ....................................................................................
4
A. Latar
Belakang ....................................................................................
4
B. Rumusan
masalah ....................................................................................
4
C. Metode
Penelitian ....................................................................................
5
D. Tujuan ....................................................................................
5
E. Manfaat ....................................................................................
6
BAB
II Pembahasan .................................................................................... 7
A.
Golongan yang melaksanakan pesta
pernikahan .............................................. 7
B.
Tujuan melaksanakan pesta pernikahan ............................................................ 7
C.
Perbedaan upacara pernikahan adat Jawa
asli dengan yang sekarang ………. 12
D.
Tata Cara Pernikahan Adat Jawa......................................................................
15
BAB
III Penutup ....................................................................................
23
A.
Kesimpulan ....................................................................................
23
B.
Saran ....................................................................................
23
Daftar
Pustaka .................................................................................... 24
Lampiran
....................................................................................
Bab I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di
Indonesia banyak beragam suku bangsa, budaya, adat istiadat, dan agama.
Masing-masing dari itu memiliki banyak perbedaan yang sangat menonjol, seperti
banyaknya suku di Indonesia. Salah satu suku mayoritas di Indonesia adalah suku
Jawa, suku Jawa memiliki kebudayaan dan tradisi yang sangat kental, salah
satunya dalam tata cara pernikahan.
Pernikahan adalah ikatan sosial atau ikatan
perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan. Pernikahan
juga merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan
antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Pernikahan umumnya dimulai dan
diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya pernikahan dijalani dengan maksud
untuk membentuk keluarga. Tergantung budaya setempat bentuk pernikahan
mempunyai tata cara yang berbeda-beda.[1]
Masa
pernikhana merupakan salah satu perkembangan daur hidup yang sangat mengesankan
dan merupakan masa yang sangat penting untuk di peringati karena bertemunya dua
insane yang berbeda jenis, kepribadian, sifat, dan watak untuk di persatukan.
Maka berkembanglah tata upacara pernikahan adat Jawa. Namun, dalam perkembangannya dimasyarakat,
tata upacara pernikahan yang bersumber pada keraton telah mengalami perubahan
(variasi) menyesuaikan dengan masyarakat setempat. [2]
Di
dalam makalah ini kami akan membahas tentang golongan yang dapat melaksanakan
upacara pernikahan, tujuan melakasanakn pesta pernikahan, dan perbedaan upacara
pernikahan adat jawa asli dan yang sekarang.
B.
Rumusan masalah
1. Apakah
pesta pernikahan hanya dapat dilaksanakan oleh golongan tertentu?
2. Apakah
tujuan melaksanakan pesta pernikahan itu sama?
3. Apakah
perbedaan upacara pernikahan adat Jawa asli dengan yang sekarang?
4. Bagaimana
tata cara pernikahan menurut adat jawa asli?
C.
Metode Penelitian
· Heuristik
Tahap mencari dan
mengumpulkan sumber-sumber yang relevan dengan topic atau judul penelitian.
Menurut sifatnya, ada 2 macam sumber, yaitu sumber primer dan sekunder. Sumber
primer adalah sumber yang berasal dari pelaku atau saksi peristiwa sejarah.
Sedangkan sumber sekunder adalah yang bukan merupakan sumber primer.[3]
· Kritik
sumber
Kritik sumber dilakukan
untuk nmencari kebenaran suatu sumber sejarah. Terdapat 2 jenis kritik sejarah,
yaitu kritik internal (uji kredibilitas) dan kritik ekstren.[4]
· Menganalisis
dan interpretasi data
Merupakan suatu kegiatan yang menggabungkan
hasil analisis dengan pernyataan, kriteria, atau standar tertentu untuk
menemukan makna dari data yang dikumpulkan untuk menjawab permasalahan dalam
penelitian yang sedang di perbaiki.
· Historiografi
Ilmu yang mempelajari praktik sejarah hal
ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk mempelajari metodologi
perkembangan sejarah dan perkembangan sejarah sebagai suatu disiplin akademik.
D.
Tujuan
· Keilmuan
-
Untuk memberikan
penjelasan tentang apakah golongan
tertentu saja yang dapat melaksanakan pesta pernikahan
-
Untuk memberikan
penjelasan tentang tujuan melaksanakan pesta pernikahan
-
Untuk memberikan
penjelasan perbedaan upacara pernikahan adat Jawa asli dengan yang sekarang
-
Untuk memberitahu
bagaimana cara pernikahan menurut adat jawa asli
· Akademisi
-
Tujuan untuk penulis
agar mengetahui tata cara pembuatan makalah yang baik dan benar
-
Tujuan untuk pembaca
agar membantu peserta didik dalam mengetahui tata cara upacara adat Jawa asli
E. Manfaat
· Untuk
Penulis
-
Mengetahui tata cara
penulisan makalah yang baik dan benar
-
Mengerti cara membuat
catatan kaki (foot note)
-
Mengetahui susunan
membuat daftar pustaka
· Untuk
Pembaca
-
Agar pembaca dapat
mengetahui tata cara upacara pernikahan adat Jawa asli
-
Agar pembaca tahu
bagaimana pembuatan makalah yang benar
-
Menambah wawasan
pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Golongan orang yang
dapat melaksanakan pernikahan adat Jawa
Menurut
sumber wawancara :
“Tidak
hanya orang tertentu, orang-orang biasa juga biasa melakukan atau
melaksanakannya”.[5]
B.
Tujuan melaksanakan
pesta pernikahan
1.
Melaksanakan tuntunan para Rasul
Menikah adalah ajaran para Nabi dan Rasul. Hal
ini menunjukkan, pernikahan bukan semata-mata urusan kemanusiaan semata, namun
ada sisi Ketuhanan yang sangat kuat. Oleh karena itulah menikah dicontohkan
oleh para Rasul dan menjadi bagian dari ajaran mereka, untuk dicontoh oleh umat
manusia.
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa
Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan
keturunan.” (QS. Ar Ra’du: 38).
Ayat di atas menjelaskan bahwa para Rasul itu
menikah dan memiliki keturunan. Rasulullah Saw bersabda, “Empat perkara yang
termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak dan
menikah” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
2.
Menguatkan Ibadah
Menikah adalah bagian utuh dari ibadah, bahkan
disebut sebagai separuh agama. Tidak main-main, menikah bukan sekadar proposal
pribadi untuk “kepatutan” dan “kepantasan” hidup bermasyarakat. Bahkan menikah
menjadi sarana menggenapi sisi keagamaan seseorang, agar semakin kuat
ibadahnya.
Nabi Saw bersabda, “Apabila seorang hamba
menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT
untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
3.
Menjaga kebersihan dan kebaikan diri
Semua manusia memiliki insting dan kecenderungan
kepada pasangan jenisnya yang menuntut disalurkan secara benar. Apabila tidak
disalurkan secara benar, yang muncul adalah penyimpangan dan kehinaan.
Banyaknya pergaulan bebas, fenomena aborsi di kalangan mahasiswa dan pelajar,
kehamilan di luar pernikahan, perselingkuhan, dan lain sebagainya, menjadi
bukti bahwa kecenderungan syahwat ini sangat alami sifatnya. Untuk itu harus
disalurkan secara benar dan bermartabat, dengan pernikahan.
Rasulullah Saw bersabda, “Wahai para pemuda,
barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena
nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).
Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya” (Hadits Shahih Riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, dan Baihaqi).
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang
dijaga oleh Allah dari dua keburukan maka ia akan masuk surga: sesuatu di
antara dua bibir (lisan) dan sesuatu di antara dua kaki (kemaluan)” (HR.
Tirmidzi dan Al Hakim. Albani mentashihkan dalam As Sahihah).
4.
Mendapatkan ketenangan jiwa
Perasaan tenang, tenteram, nyaman atau disebut
sebagai sakinah, muncul setelah menikah. Tuhan memberikan perasaan tersebut
kepada laki-laki dan perempuan yang melaksanakan pernikahan dengan proses yang
baik dan benar. Sekadar penyaluran hasrat biologis tanpa menikah, tidak akan
bisa memberikan perasaan ketenangan dalam jiwa manusia.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS.
Ar Rum: 21).
5.
Mendapatkan keturunan
Tujuan mulia dari pernikahan adalah mendapatkan
keturunan. Semua orang memiliki kecenderungan dan perasaan senang dengan anak.
Bahkan Nabi menuntutkan agar menikahi perempuan yang penuh kasih sayang serta
bisa melahirkan banyak keturunan. Dengan memiliki anak keturunan, akan
memberikan jalan bagi kelanjutan generasi kemanusiaan di muka bumi. Jenis
kemanusiaan akan terjaga dan tidak punah, yang akan melaksanakan misi
kemanusiaan dalam kehidupan.
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami
atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari
pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik” (QS. An-Nahl: 72).
6.
Investasi akhirat
Anak adalah investasi akhirat, bukan semata-mata
kesenangan dunia. Dengan memiliki anak yang shalih dan shalihah, akan
memberikan kesempatan kepada kedua orang tua untuk mendapatkan surga di akhirat
kelak.
Rasulullah Saw bersabda,
“Di hari kiamat nanti orang-orang disuruh masuk ke dalam surga, namun
mereka berkata: wahai Tuhan kami, kami akan masuk setelah ayah dan ibu kami
masuk lebih dahulu. Kemudian ayah dan ibu mereka datang. Maka Allah berfirman:
Kenapa mereka masih belum masuk ke dalam surga, masuklah kamu semua ke dalam
surga. Mereka menjawab: wahai Tuhan kami, bagaimana nasib ayah dan ibu kami?
Kemudian Allah menjawab: masuklah kamu dan orang tuamu ke dalam surga” (HR.
Imam Ahmad dalam musnadnya).
7.
Menyalurkan fitrah
Di antara fitrah manusia adalah berpasangan,
bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan untuk menjadi pasangan agar saling
melengkapi, saling mengisi, dan saling berbagi. Kesendirian merupakan persoalan
yang membuat ketidakseimbangan dalam kehidupan. Semua orang ingin berbagi,
ingin mendapatkan kasih sayang dan menyalurkan kasih sayang kepada pasangannya.
Manusia juga memiliki fitrah kebapakan serta
keibuan. Laki-laki perlu menyalurkan fitrah kebapakan, perempuan perlu
menyalurkan fitrah keibuan dengan jalan yang benar, yaitu menikah dan memiliki
keturunan. Menikah adalah jalan yang terhormat dan tepat untuk menyalurkan
berbagai fitrah kemanusiaan tersebut.
8.
Membentuk peradaban
Menikah menyebabkan munculnya keteraturan hidup
dalam masyarakat. Muncullah keluarga sebagai basis pendidikan dan penanaman
nilai-nilai kebaikan. Lahirlah keluarga-keluarga sebagai pondasi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan menikah, terbentuklah tatanan
kehidupan kemasyarakatan yang ideal. Semua orang akan terikat dengan keluarga,
dan akan kembali kepada keluarga.
Perhatikanlah munculnya anak-anak jalanan yang
tidak memiliki keluarga atau terbuang dari keluarga. Mereka menggantungkan
kehidupan di tengah kerasnya kehidupan jalanan. Padahal harusnya mereka dibina
dan dididik di tengah kelembutan serta kehangatan keluarga. Mereka mungkin saja
korban dari kehancuran keluarga, dan tidak bisa dibayangkan peradaban yang akan
diciptakan dari kehidupan jalanan ini.
Peradaban yang kuat akan lahir dari keluarga
yang kuat. Maka menikahlah untuk membentuk keluarga yang kuat. Dengan demikian
kita sudah berkontribusi menciptakan lahirnya peradaban yang kuat serta
bermartabat.[6]
·
TUJUAN FISIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.
Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana
berteduh yang baik & nyaman.
2.
Tempat semua anggota keluarga mendapatkan
kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3.
Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan
biologisnya.
·
TUJUAN PSIKOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.
Tempat semua anggota keluarga diterima
keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2.
Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan
secara wajar dan nyaman.
3.
Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan
psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4.
Basis pembentukan identitas, citra dan konsep
diri para anggota keluarga.
• TUJUAN SOSIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara
individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih
besar.
• TUJUAN DA’WAH
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona
islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif
dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan
dan kemaksiatan
Tujuan pernikahan
ditinjau dari :
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya
terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah,
terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1.Sarana
pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
2.Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4.Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum). [7]
2.Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4.Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum). [7]
C.
Perbedaan pernikahan adat Jawa dengan yang
sekarang
Adat
Jawa
·
Menikah atas pilihan orang tua
·
Mengunjungi orang hendak maksud
bercakap-cakap yang dilakukan muda-mudi (ngapel).
·
Makan harus bersama keluarga
·
Setiap laki-laki memiliki dua
nama, ketika masih kecil (belum menikah) dan ketika sudah menikah.
·
Kebanyakan wanita zaman dahulu
bekerja keras, bukan pria.
·
Menikah dengan orang yang satu
suku tetapi beda marga.
·
Bercerai merupakan sesuatu yang
hina bagi wanita. Karena itu adalah aib yang tak boleh diketahui orang lain.
Jika bercerai wanita dianggap tidak bisa mengurus dan melayani suaminya dengan
baik. Wanita pada zaman itu sangat merasa malu jika bercerai. Bagi mereka itu
bukan hal yang biasa.
Adat
zaman sekarang
·
Menikah atas pilihan sendiri
·
Tradisi tersebut masih dilakukan
muda-mudi zaman sekarang, tetapi tidak popular lagi hanya dilakukan di beberapa
desa saja.
·
Makan tanpa orang tua
·
Laki-laki zaman sekarang hanya
memiliki satu nama baik sebelum maupun sesudah menikah.
·
Kebanyakan pria yang bekerja
keras , wanita jarang.
·
Sekarang orang tidak boleh
menikah satu suku walupun beda marga.
·
Zaman sekarang cerai merupakan
hal yang biasa dan popular terutama di kalangan artis. Itu juga bukan aib bagi
keluarga.[8]
Sebelum acara resepsi
· Zaman dahulu
-
Dahulu sebelum resepsi harus dipingit, dipingit biasanya
dilakukan seminggu sebelum pernikahan, dan dilaksanakan dengan sepenuh jiwa
raga. Maksudnya, calon mempelai itu tidak bpleh saling berhubungan dan hanya
boleh bertemu pas hari H.
· Zaman sekarang
-
Meskipun sudah dipingit, pada kenyataannya kedua mempelai
saling ngobrol via sms, chat atau bahkan video call.
Pada
saat resepsi
· Zaman dahulu
-
Bertempat digedung, di ball room hotel, di halam masjid, atau
bahkan di rumah, pernikahan zaman dahulu berlangsung dengan sangat formal.
Pengantin dan orang tua berada di atas panggung sendiri, terus acara berjalan
dengan tanpa ada kesempatan mempelai bergabung bersama tamu dan ngobrol-ngobrol
tamunya juga semuanya berpakaina formal.
·
Zaman
sekarang
-
Tempat pernikahan bias dimana saja, bias garden party, bias
di kolam renang, dan dimana saja. Pengantinnya tidak diam saja di panggung
seperti manekin. Bias jalan-jalan sambil gabung ngobrol sama orang-orang yang menyempatkan
datang, bahkan selfie-selfie atau foto bareng di foto booth
Sesudah
acara resepsi
·
Zaman
dahulu
-
Hidup selayaknya kehidupan normal
·
Zaman
sekarang
-
Meng upload foto dari awal acara sampai acara selesai pakai
hastag yang sudah di persiapkan, bales-balesan komentar selamat di sosmed,
update status tentang betapa kehidupannya berubah dan bahkan ada acara after
party.[9]
Menurut
sumber wawancara, inilah perbedaan pernikahan zaman dahulu dengan zaman
sekarang :
-
Untuk merayakan pesta
pernikahan ada yang dapat untung ada yang siap rugi. Rata-rata orang di rimbo
ilir ini mencari keuntungan tetapi tergantung orang nya juga, orang desa cari
untung tetapi orang kota siap rugi.
-
Zaman dulu, menurut
saya umur 16 tahun harus sudah menikah, tetapi kalau zaman sekarang tidak.
-
Tata cara pernikahan
zaman dulu itu berbeda dengan sekarang karena kalau orang yang mampu itu mewah
bias dibilang mereka siap rugi, tetapi jika orang yang kurang mampu tata cara
pernikahannya sangat sederhana dan menguntungkan si pelaksana pesta pernikahan.
-
Tata cara pernikahan
pada zaman dahulu memakai siraman, upacara panggeh, timbang bobot dan kacar
kucur, dahar klimah dan titik pitik, midodareni dan sungkeman. Itu semua di
lakukan oleh orang yang mampu atau para bangsawan dan orang-orang keraton.
-
Tata cara pernikahan
zaman sekarang sudah jarang yang melakukan hal tersebut tetapi tergantung orang
nya juga. (mbah suharni ) [10]
-
Tidak, hanya pestanya
saja yang berbeda kalau orang kaya ya pestanya meriah dan mewah ya kalau orang
gak punya hanya sederhana pestanya.
-
Kalau soal tradisi di
rimbo ilir ini setiap orang yang hadir di pesta pernikahan mereka membawa
“GAWAN”, karena bagi orang jawa sudah
tradisi umum, sudah adat nya di adakan seperti itu.
-
Zaman dahulu tradisi
“GAWAN” itu tidak ada, kalau zaman sekarang harus bawa gawan karena ada rasa
malu jika datang kepesta tidak membawa “GAWAN”, jadi bagi orang yang di undang
kepesta itu memiliki beban kalau dulu itu lebih menyenangkan kalau sekarang kan
tidak, sekarang malah menyusahkan.
-
Zaman dahulu pesta
pernikahan sangat sederhana bagi orang yang tidak mampu, kalau bagi orang yang
mampu seperti bangsawan, orang-orang keraton pestanya ya mewah dan meriah.
-
Zaman sekarang golongan siapa saja pun bias melaksanakan
pesta pernikahan, kalau orang dulu sebenarnya cuman menyenangkan anaknya saja,
zaman sekarang ada yang cari untung dan siap rugi.
-
Tata cara dahulu , bagi
orang mampu di temukan lalu ijab kabul saja. Zaman dahulu memakai midodareni
tetapi hanya di pakai oleh orang yang mampu (hanya orang keraton) tetapi, klau
orang biasa hanya ijab kabul saja. [11]
D.
Tata cara pernikahan adat jawa asli
· Notoni
Kegiatan keluarga bersilahturahmi
untuk saling melihat anak yang akan di jodohkan.
·
Lamaran
Dilaksanakan lamaran terlebih dahulu orang tua pihak pria
mengadakan lamaran (pinangan) kepada orang tua pihak putri (besan). Upaya
penyampaian permintaan untuk memperistri seorang putri.
· Asok
tukon
Secara
harafia asok berarti memberi, tukon berarti membeli. Namun, secara
kultular, asok tukon berarti pemberian sejumlah uang dari pihak keluarga calon
pengantin pria kepada keluarga calon pengantin wanita sebagai pengganti
tanggung jawab orang tua yang telah mendidik dan membesarkan calon pengantin
wanita.
· Paningset
Paningset berarti tali yang kuat
(singset). Paningset adalah usaha dari orang tua pihak pria untuk mengikat
wanita yang akan di jadikan menantu.
· Srah-srahan
Pada hakikatnya (zaman dahulu),
srah-srahan adalah upacara penyerahan barang dari pihak calon pengantin pria
kepada calon pengantin wanita dan orang tuanya sebagai hadiah atau bebana
menjelang upacara panggih. Srah-srahan merupakan acara yang tidak baku, tetapi
hanya sebagai upaya nepa palupi atau melestarikan adat budaya yang telah
berjalan dan di pandang baik. Srah-srahan hanya merupakan acara tambahan dalam
acara mantu.
· Majang
Bearti menghias rumah pemangku
hajat. Tempat yang di pajang antara lain: depan rumah dengan dipasang tratak
dan kamar pengantin yang disebut pasreng penganten.
· Tarub
Dilingkungan kraton Yogyakarta
diartikan sebagai suatu atap sementara dihalaman rumah yang dihias dengan janur
melengkung pada tiangnya dan bagian tepi tarub untuk perayaan pengantin.
· Sengkeran
Disebut juga dengan dipingit,
sengkrengan adalah pengamanan sementara bagi calon pengantin putra dan putri
sampai upacara panggih selesai.
· Siraman
Upacara mandi kembang calon
pengantin wanita dan pria sehari sebelum upacara panggih.
· Ngerik
Menghilangkan bulu-bulu halus yang
tumbuh disekitar dahi agar tampak bersih dan wajahnya menjadi bercahaya.
· Janggolan
Kehadiran calon pengantin peria ke
kediaman pihak puteri (calon pengantin wanita). Janggolan di lakukan pada waktu
malam sehari sebelum upacara pernikahan atau panggih.
· Tantingan
Dilakukan untuk mendapatkan kepastian trakhir tentang kesediaan calon pengantin wanita untuk dinikahi.
·
Midodareni
Adalah upacara untuk mengharap
berkah Tuhan YME agar memberikan keselamatan kepada pemangku hajat pada
perhelatan hari berikutnya. Secara khusus, pemangku hajat mengharapkan turunnya
wahyu kecantikan bagi calon pengantin wanita sehingga kecantikannya di
ibaratkan bidadari.
·
Majemukan
Selametan (rasulan) di dalam midodareni.
Dilaksanakan pada tengah malam dan diikuti para tamu yang hadir dalam
tirakatan.
· Ijab
Merupakan inti utama dalam
rangkaian perhelatan pernikahan, ijab merupakan tata cara agama sedangkan
rangkaian acara yang lain merupakan tradisi budaya jawa.
· Panggih
Upacara panggih di sebut juga
upacara dhuaup atau temu yaitu upacara tradisi pertemuan antara pengantin pria
dan wanita. Upacara panggih merupakan upacara puncak bagi tradisi perkawinan
jawa dan penuh kehormatan.
· Pawiwahan
Pesta perkawinan yang di laksanakan
sesaat setelah upacara panggih (bertemunya pengantin).
· Pahargyan
Acara syukuran atas terlaksana nya
upacara pernikahan/resepsi.
· Boyong
pengantin
Dilaksanakan pada hari ke 5 setelah
pengantin tinggal di kediaman orang tua pengantin wanita.
· Langkahan
Upacara langkahan dilaksanakan
apabila calon pengantin wanita mendahului menikah dari kakak
perempuan/laki-laki.
· Bubak
kawah
Bubak berarti mbukak/membuka. Kawah
adalah air yang keluar sebelum kelahiran bayi. Jadi bukak kawah adalah membuka
jalan mantu atau mantu yang pertama.
· Tumplak
punjen
Artinya semua anak yang di pundi(menjadi
tanggung jawab orang tua) telah di mantukan (di tumpak).[30]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mengambil
dari berbagai sumber terutama melalui internet dan buku serta wawancara kepada
dua narasumber.
Bahan dari makalah ini banyak
terdapat di internet, lalu dapat menggunakan metode wawancara, karena mayoritas
masyarakat Rimbo Ilir kebanyakan orang Jawa, sehingga makalah ini dapat cepat
di selesaikan.
B. saran
Jika
sudah waktunya menikah, maka segerakanlah. Lakukan pernikahan karena ingin
beribadah kepada Allah SWT. melaksanakan pernikahan tidak harus dengan adat
Jawa, tetapi dilakukan sesuai aturan dalam islam karena tata cara pesta
pernikahan adat Jawa hanya sebuah tradisi.
Daftar
Pustaka
Dakwatuna(2013).
Tujuan-tujuan mulia menikah dan berjeluarga. From, http://www.dakwatuna.com/2013/11/09/41935/tujuan-tujuan-mulia-menikah-dan-berkeluarga/#ixzz3yRzYFAYe, Jum’at 22 January
2016
Mybiglifestory94(2012).
Perbedaan Tradisi masyarakat zaman dulu dan sekarang. From, https://mybiglifestory94.wordpress.com/2012/08/11/perbedaan-tradisi-masyarakat-zaman-dulu-dan-sekarang/,
23 January 2016
Pelajara
sekolah(2014). Pengertian heuristik verivikasi. From,
Blog-pelajaransekolah.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-heuristik-verifikasi,
Sabtu 30 January 2016
Pringgawidagda, Suwarna.2006. Tata Upacara dan Wicara. Yogyakarta:
Kanisius.
Rezkirasyak(2012).
Makalah Pendidikan Agama Islam. From, http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html,
8 February 2016
[2] Drs.
Suwarna Pringgawidagda, M.pd, Tata Upacara Dan Wicara (Yogyakarta : Kanisius,
2006), hlm 17. (Rabu, 20 January 2015) 15.20 WIB
[3]
Blog-pelajaransekolah.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-heuristik-verifikasi.html
(Sabtu, 30 January 2016) 08.00 WIB
[4] Pensa-sb.info/kritik-sumber-verifikasi-dalam-sejarah/ (Sabtu, 30
January 2016)
[5] Wawancara dengan Mbah Tukimi, 22 January 2016
[6] http://www.dakwatuna.com/2013/11/09/41935/tujuan-tujuan-mulia-menikah-dan-berkeluarga/#ixzz3yRzYFAYe (Jum’at 22 January 2015)
[7] http://rezkirasyak.blogspot.co.id/2012/10/makalah-pendidikan-agama-islam.html
(Senin, 8 February 2016) 15.01 WIB
[8] https://mybiglifestory94.wordpress.com/2012/08/11/perbedaan-tradisi-masyarakat-zaman-dulu-dan-sekarang/
(Sabtu, 23 January 2016) 08.00 WIB
[9] Http//www.pernikahanjawa.com (Sabtu, 23 January 2016) 07.45 WIB
[10] Wawancara dengan mbah Suharni, tanggal 22 January 2016 di kediaman
mbah Suharni
[11] Wawancara dengan mbah
Tukimi, tanggal 22 January 2016 di kediaman Umi Kholifatun Ul K.
[30] Drs.
Suwarna Pringgawidagda, M.pd, Tata Upacara Dan Wicara (Yogyakarta : Kanisius,
2006), hlm 17.
No comments:
Post a Comment